1. Definisi Hadits
Kata hadis
berasal dari bahasa arab, a) al Hadits, hudatsa jamaknya ahadis, hidtsan dan
hudtsan. Sedangkan menurut terminologi, hadis diberi pengertian yang
berbeda–beda oleh para ulama’. Perbedaan pandangan tersebut banyak dipengaruhi
oleh terbatas dan luasnya obyek tinjauan masing–masing, yang tentu saja
mengandung kecenderungan pada aliran ilmu yang didalaminya.
كل ما صدرعن النبى ص م غيرالقران الكريم من
قول اوفعل اوتقريرممايصلح ان يكون دليلا لحكم شرعى
“Hadis yaitu
segala sesuatu yang dikeluarkan dari Nabi SAW selain Al Qur’an al Karim, baik
berupa perkataan, perbuatan, maupun taqrir Nabi yang bersangkut paut dengan
hukum syara”
Sedangkan menurut istilah fuqaha. Hadis adalah :
Sedangkan menurut istilah fuqaha. Hadis adalah :
كل ماثبت عن النبى ص م ولم يكن من باب
الفرض ولاالواجب
“yaitu segala
sesuatu yang ditetapkan Nabi SAW yang tidak bersangkut paut dengan
masalah–masalah fardhu atau wajib”
Para ahli
ushul memberi pengertian yang demikian disebabkan mereka bergelut dalam ilmu
ushul yang banyak mempelajari tentang hukum syari’at saja. Dalam pengertian
tersebut hanya yang berhubungan dengan syara’ saja yang merupakan hadis, selain
itu bukan hadis, misalnya urusan berpakaian. Sedangkan para fuqaha mengartikan
yang demikian di karenakan segala sesuatu hukum yang berlabel wajib pasti
datangnya dari Allah swt melalui kitab Al Qur’an. Oleh sebab itu yang terdapat
dalam hadis adalah sesuatu yang bukan wajib karena tidak terdapat dalam Al
Qur’an atau mungkin hanya penjelasannya saja.Sedangkan menurut ulama’ Hadis
mendefinisikannya sebagai berikut :
كل ما اثر عن النبى ص م من قول اوفعل
اوتقريراوصفة خلقية او خلقية
“Segala
sesuatu yang diberitakan dari Nabi SAW baik berupa perkataan, perbuatan,
taqrir, sifat–sifat maupun hal ikhwal Nabi.
Menurut
jumhur muhadisin sebagaimana ditulis oleh Fatchur Rahman adalah sebagai
berikut:
مااضيف للنبى ص م
قولااوفعلااوتقريرااونحوها
“segala
sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW baik berupa perkataan, perbuatan,
pernyataan dan yang sebagainya”
Perbedaan
pengertian antara ulama’ ushul dan ulama’ hadis di atas disebabkan adanya
perbedaan disiplin ilmu yang mempunyai pembahasan dan tujuan masing–masing.
Ulama’ ushul membahas pribadi dan prilaku Nabi SAW sebagai peletak dasar hukum
syara’ yang dijadikan landasan ijtihad oleh kaum mujtahid dizaman sesudah
beliau. Sedangkan ulama Hadis membahas pribadi dan prilaku Nabi Saw sebagai
tokoh panutan (pemimpin) yang telah diberi gelar oleh Allah swt sebagai Uswah
wa Qudwah (teladan dan tuntunan). Oleh sebab itu ulama hadis mencatat semua
yang terdapat dalam diri Nabi saw baik yang berhubungan dengan hukum syara’
maupun tidak. Oleh karena itu hadis yang dikemukakan oleh ahli ushul yang hanya
mencakup aspek hukum syara’ saja, adalah hadis sebagai sumber tasyri’.
Sedangkan definisi yang dikemukan oleh ulama’ hadis mencakup hal–hal yang lebih
luas.
Jadi, Hadits adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada nabi Muhammad
saw, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, sifat-sifat, keadaan
dan himmahnya
Taqrir adalah perbuatan atau keadaan sahabat yang diketahui
Rosulullah dan beliau mendiamkannya atau mengisyaratkan sesuatu yang
menunjukkan perkenannya atau beliau tidak menunjukkan pengingkarannya.
Himmah adalah hasrat beliau yang belum terealisir, contohnya
hadits riwayat Ibnu Abbas :
“Dikala Rosulullah saw berpuasa pada hari
‘Asura dan memerintahkan untuk dipuasai, para sahabat menghadap kepada Nabi,
mereka berkata : ‘Ya Rasulullah, bahwa hari ini adalah yang diagungkan oleh
Yahudi dan Nasrani’, Rasulullah menyahuti : ‘Tahun yang akan datang, Insya
Allah aku akan berpuasa tanggal sembilan’.” (HR Muslim dan Abu Dawud)
tetapi
Rasulullah tidak sempat merealisasikannya, disebabkan beliau telah wafat.
Menurut Imam
Syafi’i bahwa menjalankan himmah itu termasuk sunnah, tetapi Imam Syaukani
mengatakan tidak termasuk sunnah karena belum dilaksanakan oleh Rasulullah.
2. Definisi Sunnah
Di samping
istilah hadis terdapat sinonim istilah yang sering digunakan oleh para ulama’
yaitu sunnah. Pengertian istilah tersebut hampir sama, walaupun terdapat
beberapa perbedaan. Maka dari itu kami kemukakan pengertiannya agar lebih
jelas.
Sunnah dalam kitab
Ushul Al hadis adalah sebagai berikut :
مااثرعن النبى ص م من قول اوفعل اوتقرير
اوصفة خلقية اوسيرة سواء كان قبل البعثة اوبعدها
“Segala
sesuatu yang dinukilkan dari Nabi saw, baik berupa perkataan, perbuatan,
taqrir, pengajaran, sifat, kelakuan, perkjalanan hidup, baik sebelum Nabi
diangkat jadi Rasul atau sesudahnya”
Dalam
pengertian tersebut tentu ada kesamaan antara hadis dan sunnah, yang sama–sama
bersandar pada Nabi saw, tetapi terdapat kekhususan bahwa sunnah sudah jelas
segala yang bersandar pada pribadi Muhammad baik sebelum atau sesudah diangkat
menjadi Nabi, misalnya mengembala kambing, menikah minimal umur 25 tahun dan
sebagainya.
Walaupun
demikian terdapat perbedaan yang sebaiknya kita tidak berlebihan dalam
menyikapinya. Sebab keduanya sama–sama bersumber pada Nabi Muhammad saw.
Definisi
Sunnah menurut para Ulama’:
Kalangan ahli
agama di dalam memberikan pengertian sunnah berbeda-beda, sebab para Ulama’
memandang sunnah dari segi yang berbeda-beda, pun pula dasar membicarakannya
dari segi yang berlainan.
a. Ulama
Hadits
Ulama Hadits
memberikan pengertian Sunnah meliputi biografi Nabi, sifat-sifat Nabi baik yang
berupa fisik, umpamanya; mengenai tubuhnya, rambutnya dan sebagainya, maupun
yang mengenai physic dan akhlak Nabi dalam keadaan sehari-harinya, baik sebelum
atau sesudah bi’stah atau di angkat sebagai nabi.
b. Ulama
Ushul Fiqh
Ulama Ushul
Fiqh memberikan pengertian sebagai berikut;
“Segalayang
di nuklikan dari Nabi Muhammad SAW. Baik berupa perkataan, perbuatan maupun
taqrirnya yang ada sangkut pahutnya dengan Hukum”.
c. Ulama Fiqh
Menurut Ulama
Fiqh, sunnah ialah “perbuatan yang di lakukan dalam agama, tetapi tingkatannya
tidak sampai wajib atau fardlu. Jadi suatu pekerjaan yang utama di kerjakan”.
Atau dengan
kata lain: sunnah ialah suatu amalan yang di beri pahala apabila di kerjakan,
dan tidak dituntut apabila di tinggalkan.
3. Definisi Khabar
Menurut
bahasa berarti an-Naba’ (berita-berita), sedang jama’nya adalah Akhbar
Khabar adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada nabi dan
para sahabat, jadi setiap hadits termasuk khabar tetapi tidak setiap khabar
adalah hadits.
Menurut
istilah ada tiga pendapat yaitu:
Merupakan sinonim bagi hadits, yakni keduanya berarti
satu.
Berbeda dengan hadits, di mana hadits adalah segala
sesuatu yang datang dan Nabi SAW. sedang khabar adalah suatu yang datang dari
selain Nabi SAW.
Lebih umum dari hadits, yakni bahwa hadits itu hanya yang
datang dari Nabi saja, sedang khabar itu segala yang datang baik dari Nabi SAW.
maupun yang lainnya.
4. Definisi
Atsar
Atsar menurut
lughat/etimologi ialah bekasan sesuatu, atau sisa sesuatu, atau berarti sisa
reruntuhan rumah dan sebagainya. dan berarti nukilan (yang dinukilkan). Sesuatu
do’a umpamanya yang dinukilkan dari Nabi dinamai: do’a ma’tsur.
Atsar menurut
Istilah/terminologi
Sedangkan
secara terminologi ada dua pendapat mengenai definisi atsar ini. Pertama, kata
atsar sinonim dengan hadits. Kedua, atsar adalah perkataan, tindakan, dan
ketetapan Shahabat.
Menurut
istilah Jumhur ahli hadits mengatakan bahwa Atsar sama dengan khabar juga
hadits, yaitu sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW., sahabat, dan tabi’in.
Dari pengertian menurut istilah ini, terjadi perbedaan pendapat di antara
ulama.
Sedangkan
menurut ulama Khurasan, bahwa Atsar untuk yang mauquf (yang disandarkan kepada
sahabat) dan khabar untuk yang marfu. (yang disandarkan kepada Nabi shollallahu
‘alaihi wa sallam .
Jadi, atsar
merupakan istilah bagi segala yang disandarkan kepada para sahabat atau
tabi’in, tapi terkadang juga digunakan untuk hadits yang disandarkan kepada
Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam, apabila berkait misal dikatakan atsar dari
Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam.
Contoh Atsar
Perkataan
Hasan Al-Bashri rahimahullaahu tentang hukum shalat di belakang
ahlul bid’ah:
وَقَالَ الْحَسَنُ: صَلِّ وَعَلَيْهِ
بِدَعَتُهُ
“Shalatlah (di belakangnya), dan tanggungan
dia bid’ah yang dia kerjakan.”
Posting Komentar