A.Pengertian Syariah
Secara bahasa, ada beberapa makna yang mengacu pada makna
syari’ah. Syari’ah berarti tempat sumber air yang
digunakan untuk minum, atau sumber air yang dapat diambil tanpa menggunakan
tali timba.
Syariat/syariah didefinisikan oleh para ulama ushul
adalah sebagai berikut:
1. Syariah adalah perintah Asy-Syari (Pembuat Hukum) yg
berhubungan dengan perbuatan-perbuatan hamba yg berkaitan ketetapan,pilihan,
atau kondisi.
2. Syariah adalah perintah Asy-Syari (Pembuat Hukum) yang
berhubungan dengan perbuatan mukallaf.
Ada beberapa ayat dalam
Al-qur’an yang menunjuk kata syariah dengan berbagai macam definisinya,
yaitu;
Artinya: “Dia telah
mensyari'atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada
Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan
kepada Ibrahim, Musa dan Isa Yaitu: Tegakkanlah agama[1340] dan janganlah kamu
berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu
seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang
dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali
(kepada-Nya).” (QS.As-Syura : 13)
Definisi Syariah
Secara etimologi syariah berarti aturan
atau ketetapan yang Allah perintahkan kepada hamba-hambanya, seperti : Puasa,
Shalat, Haji, zakat dan seluruh kebajikan. Kata syariat berasal dari kata “
Syar’a” Al Syai’u yang berarti menerangkan atau menjelaskan sesuatu. Atau
berasal dari kata Syariah yang berarti suatu tempat yang dijadikan sarana untuk
mengambilnya tidak memberikan bantuan alat lain. Syariat dalam isrilah Syar’i
hukum-hukum Allah yang disyariatkan kepada hamba-hambanya, baik hukum-hukum
dalam Al-Qur’an dan sunnah Nabi Saw dari perkataan, perbuatan dan penetapan.
B.Pengertian Fiqih
Fiqih secara etimologi berarti pehaman yang mendalam
dan membutuh pengerahan potensial akal. Adapun pengertian secara terminologi,
pada mulanya diartikan sebagai pengetahuan keagamaan yang mencakup seluruh
ajaran agama, baik berupa kaidah (ushuliyah) maupun amaliah (furu’ah).
Ini berarti fiqh sama dengan pengertian syariah Islamiyah. Namun,
pada perkembangan selanjutnya, fiqh merupakan bagian dari syariah
Islamiyah, yaitu pengetahuan tentang hukum syariah Islamiyah yang berkaitan
dengan perbuatan manusia yang telah dewasa daan berakal sehat (mukallaf)
dan diambil dari dalil yang terinci.
Menurut para ahli fiqh
terdahulu, definisi fiqih secara terminologi yaitu:
العلم باللأحكام الشرعية العملية الكتسبة من أ دلتها
التفصيلية
Artinya: “Ilmu tentang hukum
syara’ tentang perbuatan manusia (amaliah) yang diperolejh melalui
dalil-dalilnya yang terperinci.”
Sementara itu, ulama lain
mengemukakan bahwa fiqh:
مجموعة الأحكم الشرعية العملية المكتسبة من أدلتها التفصيلية
Artinya: “Himpunan hukum
syara’ tentang perbuatan manusia (amaliah) yang diambil dari dalil-dalinya yang
terperinci.”
Definisi pertama menunujukkan
bahwa fiqh dipandang sebagai ilmu yang berusaha menjelaskan hukum. Sedangkan
definisi yang kedua menunjukkan fiqh dipandang sebagai hukum. Hal ini terjadi
karena adanya kemiripan antara fiqh sebagai ilmu dan fiqh sebagai hukum.
C.Pengertian Ushul Fiqih
Ushul fiqh berasal dari dua kata, yaitu ushul bentuk
jamak dari ashl dan kata fiqh, yang masing-masing
memilki arti pengertian yang luas. Ashl secara etimologi
diartikan sebagai “fondasi sesuatu, baik yang bersifat materi maupun bukan”.
Adapun menurut istilah, ashl mempunyai
beberapa arti berikut:
1. Dalil, yakni sebagai
landasan hukum. Seperti pernyataan para ulama Ushul Fiqh bahwa ashldari
wajibnya shalat lima waktu adalah firman Allah dan sunnah Rasul.
2. Qa’idah, yakni dasar
atau fondasi sesuatu, seperti sabda Nabi Muhammad saw. :
نبى الاسلام على خمسة أصول
Artinya: “Islam itu
didirikan atas lima ushul (dasar atau fondasi).”
3.
Rajih,
yaitu yang terkuat. Seperti dalam ungkapan para ahli ushul fiqh:
الأصل فى الكلام الحقيقة
Artinya: “Yang terkuat dari
(kandungan) suatu hukum adalah arti hakikatnya.”
Maksudnya yang menjadi patokan
dari setiap perkataan adalah makna hakikat dari perkataan tersebut.
. Far’u (cabang),
seperti perkataan ulama ushul:
الولدفرع للأب
Artinya: “Anak adalah cabang
dari ayah.”
5.
Mustashab, yakni memberlakukan hukum yg sudah ada sejak semula selama tidak ada
dalil yg mengubahnya.
Menurut Al-Baidhawi berpendapat
bahwa yang dimaksud dengan ushul fiqh yaitu :
معرفة دلائل الفقه اجمالا وكيفية الإستفادة منهاوحال المستفد
Artinya: “Ilmu pengetahuan
tentang dalil fiqh secara global, metode penggunaan dalil tersebut, dan keadaan
(persyaratan) orang yang menggunakannya.”
Maka qaidah
ushuliyyah adalah dalil syara’ yang bersifat menyeluruh, universal dan
global (kulli dan mujmal). Qaidah ushuliyyah merupakan
sejumlah peraturan untuk menggali hukum. Qaidah ushuliyyah umumnya
berkaitan dengan ketentuandalalah lafazh atau kebahasaan
D.Pengertian
Kaidah Fiqhiyah
Al-
Qawâ’id merupakan jamak dari qaidah (kaidah). Para ulama mengartikan qaidah secara etimologi
(asal usul kata) dan terminologi (istilah). Dalam arti
bahasa, qaidah bermakna asas, dasar, atau fondasi, baik dalam arti
yang konkret maupun yang abstrak,
Sedangkan arti fiqhiyah
diambil dari kata fiqh yang diberi tambahan ya’ nisbah yang berfungsi sebagai
penjenisan atau membangsakan. Secara etimologi makna fiqh lebih dekat dengan
makna ilmu sebagaimana yang banyak dipahami oleh para sahabat.
Jadi, Al-Qawâ’id al-Fiqhiyah
(kaidah-kaidah fiqh) secara etimologis adalah dasar-dasar atau asas-asas
yang berkaitan dengan masalah-masalah atau jenis-jenis fikih.
Adapun menurut istilahatau
terminologi, ulama ushul membuat beberapa definisi, sebagaimana ditulis dalam
beberapa kitab dibawah ini:
1) Dalam kitab At-Ta’arifat
حكم كلي ينطبق على جزئياته يتعرفاحكامهامنه
Artinya: “Hukum
universal(kulli) yang bersesuaian dengan bagiannyadan bisa diketahui hukumnya.”
2) Dalam kitab Syarah Jamu’ al-Jawami’
قضية كلية يتعرف منها أحكام جزئياتها
Artinya: “Ketentuan
pernyataan unuversal yang memberikan pengetahuan tentang berbagai hukum dan
bagian-bagiannya.”
3) Dalam kitab Syarh Mukhtashar al-Raudah fi Ushul
Fiqh
القضا ياالكلية التى يعرف باالنظرفيهاقضاياجزئية
Artinya: “Ketentuan
universal yang bisa menemukan bagian-bagiannya melalui penalaran.”
Qawaid fiqhiyyah adalah
dasar-dasar fiqh yang bersifat umum dan bersifat ringkas berbentuk udang-undang
yang berisi hukum-hukum syara’ yang umum terhadap berbagai peristiwa hukum yang
termasuk dalam ruang lingkup kaidah tersebut”
E.Pengertian Hukum Islam
Menurut KBBI Hukum Islam ialah
peraturan-peraturan dan ketentun-ketentuan yang berkenaan dengan kehidupan
berdasarkan kitab al-Qur’an; Hukum syara’. Definisi ini berbeda dengan
pemahaman para akademisi di Indonesia, sebab hukum Islam tidak dibatasi yang
berkaitan dengan perbuatan manusia pada umumnya, dimana ia tidak mencakup
masalah akidah dan akhlak. Di samping itu, sumber hukum Islam bukan hanya
al-Quran, namun juga as-Sunnah dan melalui berbagai metode penemuan hukum yang
dikenal dalam ushul fiqh.
Untuk memudahkan, penegertian
hukum Islam sebenarnya tidak jauh dari fiqh Islam, yakni seperangkat aturan
yang berisi hukum-hukum syara’ yang bersifat terperinci, yang berkaitan dengan
perbuatan manusia, yang dipahami dan digali dari sumber-sumber (al-Quran dan
alHadis) dan dalil-dalil syara’ lainnya (ijtihad).
DAFTAR PUSTAKA
Suyatno.2011.Dasar-Dasar
Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh.Jogjakarta : Ar-Ruzz Media
Syafe’i,Rachmat.2010.Ilmu
Ushul Fiqh.Bandung : CV.Pustaka Setia
Zuhri,Saifudin.2009.Ushul
Fiqh.Yogyakarta : Pustaka Pelajar
http://syariahdanfiqh.blogspot.com/2011/09/pengertian-persamaan-dan-perbedaan.html
Posting Komentar