Ta'rif Syariah



A.Pengertian Syariah
                Secara bahasa, ada beberapa makna yang mengacu pada makna syari’ah. Syariah berarti tempat sumber air yang digunakan untuk minum, atau sumber air yang dapat diambil tanpa menggunakan tali timba.
                Syariat/syariah didefinisikan oleh para ulama ushul adalah sebagai berikut:
1.            Syariah adalah perintah Asy-Syari (Pembuat Hukum) yg berhubungan dengan perbuatan-perbuatan hamba yg berkaitan ketetapan,pilihan, atau kondisi.
2.            Syariah adalah perintah Asy-Syari (Pembuat Hukum) yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf.


Ada beberapa ayat dalam Al-qur’an yang menunjuk kata syariah dengan berbagai macam definisinya, yaitu;


شَرَعَ لَكُم مِّنَ الدِّينِ مَا وَصَّى بِهِ نُوحاً وَالَّذِي أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى وَعِيسَى أَنْ أَقِيمُوا الدِّينَ وَلَا تَتَفَرَّقُوا فِيهِ كَبُرَ عَلَى الْمُشْرِكِينَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ اللَّهُ يَجْتَبِي إِلَيْهِ مَن يَشَاءُ وَيَهْدِي إِلَيْهِ مَن يُنِيبُ

Artinya: “Dia telah mensyari'atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa Yaitu: Tegakkanlah agama[1340] dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali (kepada-Nya).” (QS.As-Syura : 13)

Definisi Syariah
     Secara etimologi syariah berarti aturan atau ketetapan yang Allah perintahkan kepada hamba-hambanya, seperti : Puasa, Shalat, Haji, zakat dan seluruh kebajikan. Kata syariat berasal dari kata “ Syar’a” Al Syai’u yang berarti menerangkan atau menjelaskan sesuatu. Atau berasal dari kata Syariah yang berarti suatu tempat yang dijadikan sarana untuk mengambilnya tidak memberikan bantuan alat lain. Syariat dalam isrilah Syar’i hukum-hukum Allah yang disyariatkan kepada hamba-hambanya, baik hukum-hukum dalam Al-Qur’an dan sunnah Nabi Saw dari perkataan, perbuatan dan penetapan.
          
B.Pengertian Fiqih
                Fiqih secara etimologi berarti pehaman yang mendalam dan membutuh pengerahan potensial akal. Adapun pengertian secara terminologi, pada mulanya diartikan sebagai pengetahuan keagamaan yang mencakup seluruh ajaran agama, baik berupa kaidah (ushuliyah) maupun amaliah (furu’ah). Ini berarti fiqh sama dengan pengertian syariah Islamiyah. Namun, pada perkembangan selanjutnya, fiqh merupakan bagian dari syariah Islamiyah, yaitu pengetahuan tentang hukum syariah Islamiyah yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang telah dewasa daan berakal sehat (mukallaf) dan diambil dari dalil yang terinci.
Menurut para ahli fiqh terdahulu, definisi fiqih secara terminologi yaitu:
العلم باللأحكام الشرعية العملية الكتسبة من أ دلتها التفصيلية
Artinya: “Ilmu tentang hukum syara’ tentang perbuatan manusia (amaliah) yang diperolejh melalui dalil-dalilnya yang terperinci.”
Sementara itu, ulama lain mengemukakan bahwa fiqh:
مجموعة الأحكم الشرعية العملية المكتسبة من أدلتها التفصيلية
Artinya: “Himpunan hukum syara’ tentang perbuatan manusia (amaliah) yang diambil dari dalil-dalinya yang terperinci.”
Definisi pertama menunujukkan bahwa fiqh dipandang sebagai ilmu yang berusaha menjelaskan hukum. Sedangkan definisi yang kedua menunjukkan fiqh dipandang sebagai hukum. Hal ini terjadi karena adanya kemiripan antara fiqh sebagai ilmu dan fiqh sebagai hukum.

C.Pengertian Ushul Fiqih
                Ushul fiqh berasal dari dua kata, yaitu ushul bentuk jamak dari ashl dan kata fiqh, yang masing-masing memilki arti pengertian yang luas. Ashl secara etimologi diartikan sebagai “fondasi sesuatu, baik yang bersifat materi maupun bukan”.
Adapun menurut istilah, ashl mempunyai beberapa arti berikut:

1. Dalil, yakni sebagai landasan hukum. Seperti pernyataan para ulama Ushul Fiqh bahwa ashldari wajibnya shalat lima waktu adalah firman Allah dan sunnah Rasul.

2. Qa’idah, yakni dasar atau fondasi sesuatu, seperti sabda Nabi Muhammad saw. :
نبى الاسلام على خمسة أصول
Artinya: “Islam itu didirikan atas lima ushul (dasar atau fondasi).”

3. Rajih, yaitu yang terkuat. Seperti dalam ungkapan para ahli ushul fiqh:
الأصل فى الكلام الحقيقة
Artinya: “Yang terkuat dari (kandungan) suatu hukum adalah arti hakikatnya.”
Maksudnya yang menjadi patokan dari setiap perkataan adalah makna hakikat dari perkataan tersebut.

.   Far’u (cabang), seperti perkataan ulama ushul:
الولدفرع للأب
Artinya: “Anak adalah cabang dari ayah.”

5. Mustashab, yakni memberlakukan hukum yg sudah ada sejak semula selama tidak ada dalil yg mengubahnya.

Menurut Al-Baidhawi berpendapat bahwa yang dimaksud dengan ushul fiqh yaitu :
معرفة دلائل الفقه اجمالا وكيفية الإستفادة منهاوحال المستفد

Artinya: “Ilmu pengetahuan tentang dalil fiqh secara global, metode penggunaan dalil tersebut, dan keadaan (persyaratan) orang yang menggunakannya.”

Maka qaidah ushuliyyah adalah dalil syara’ yang bersifat menyeluruh, universal dan global (kulli dan mujmal). Qaidah ushuliyyah merupakan sejumlah peraturan untuk menggali hukum. Qaidah ushuliyyah umumnya berkaitan dengan ketentuandalalah lafazh atau kebahasaan

D.Pengertian Kaidah Fiqhiyah
                Al- Qawâ’id merupakan jamak dari qaidah (kaidah). Para ulama mengartikan qaidah secara etimologi (asal usul kata) dan terminologi (istilah). Dalam arti bahasa, qaidah bermakna asas, dasar, atau fondasi, baik dalam arti yang konkret maupun yang abstrak,
Sedangkan arti fiqhiyah diambil dari kata fiqh yang diberi tambahan ya’ nisbah yang berfungsi sebagai penjenisan atau membangsakan. Secara etimologi makna fiqh lebih dekat dengan makna ilmu sebagaimana yang banyak dipahami oleh para sahabat.
Jadi, Al-Qawâ’id al-Fiqhiyah (kaidah-kaidah fiqh) secara etimologis adalah dasar-dasar atau asas-asas yang berkaitan dengan masalah-masalah atau jenis-jenis fikih.
Adapun menurut istilahatau terminologi, ulama ushul membuat beberapa definisi, sebagaimana ditulis dalam beberapa kitab dibawah ini:

1)      Dalam kitab At-Ta’arifat
حكم كلي ينطبق على جزئياته يتعرفاحكامهامنه

Artinya: “Hukum universal(kulli) yang bersesuaian dengan bagiannyadan bisa diketahui hukumnya.

2)      Dalam kitab Syarah Jamu’ al-Jawami’
قضية كلية يتعرف منها أحكام جزئياتها

Artinya: “Ketentuan pernyataan unuversal yang memberikan pengetahuan tentang berbagai hukum dan bagian-bagiannya.”

3)      Dalam kitab Syarh Mukhtashar al-Raudah fi Ushul Fiqh
القضا ياالكلية التى يعرف باالنظرفيهاقضاياجزئية

Artinya: “Ketentuan universal yang bisa menemukan  bagian-bagiannya melalui penalaran.”

Qawaid fiqhiyyah adalah dasar-dasar fiqh yang bersifat umum dan bersifat ringkas berbentuk udang-undang yang berisi hukum-hukum syara’ yang umum terhadap berbagai peristiwa hukum yang termasuk dalam ruang lingkup kaidah tersebut”
   
E.Pengertian Hukum Islam             
Menurut KBBI Hukum Islam ialah peraturan-peraturan dan ketentun-ketentuan yang berkenaan dengan kehidupan berdasarkan kitab al-Qur’an; Hukum syara’. Definisi ini berbeda dengan pemahaman para akademisi di Indonesia, sebab hukum Islam tidak dibatasi yang berkaitan dengan perbuatan manusia pada umumnya, dimana ia tidak mencakup masalah akidah dan akhlak. Di samping itu, sumber hukum Islam bukan hanya al-Quran, namun juga as-Sunnah dan melalui berbagai metode penemuan hukum yang dikenal dalam ushul fiqh.
Untuk memudahkan, penegertian hukum Islam sebenarnya tidak jauh dari fiqh Islam, yakni seperangkat aturan yang berisi hukum-hukum syara’ yang bersifat terperinci, yang berkaitan dengan perbuatan manusia, yang dipahami dan digali dari sumber-sumber (al-Quran dan alHadis) dan dalil-dalil syara’ lainnya (ijtihad).













DAFTAR PUSTAKA

Suyatno.2011.Dasar-Dasar Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh.Jogjakarta : Ar-Ruzz Media
Syafe’i,Rachmat.2010.Ilmu Ushul Fiqh.Bandung : CV.Pustaka Setia
Zuhri,Saifudin.2009.Ushul Fiqh.Yogyakarta : Pustaka Pelajar
http://syariahdanfiqh.blogspot.com/2011/09/pengertian-persamaan-dan-perbedaan.html







Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.